Mataram NTB - Puluhan massa dari puluhan organisasi masyarakat dan kemahasiswaan mendatangi Polda NTB mengecam pelaku ujaran kebencian ke Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, Rabu, 15 Juni 2022.
Mereka menyerahkan pernyataan sikap dan kecaman terhadap massa dari Persatuan Usaha untuk Demokrasi (PSUD) yang dalam orasinya menyebut Gubernur NTB Zulkieflimansyah dengan kata-kata tidak etis, seperti 'anjing'dan 'bangsat'.
Korlap massa, Taupik Hidayat, mengatakan kehadiran massa di Mapolda NTB untuk mengecam ujaran kebencian. Menurutnya, ujaran kebencian harus ditindak, bukan saja kepada Gubernur NTB tetapi kepada siapapun yang menjadi korbannya.
"Orasi mereka kemarin out of the context dan dapat menjadi benih-benih perpecahan, sehingga kami mengecam ujaran kebencian itu, " katanya.
Taufik mengatakan ujaran kebencian yang dilontarkan ke Gubernur NTB dengan kata-kata 'anjing' dan 'bangsat' sangat melukai hati masyarakat NTB.
Dia berharap Polda NTB menindak pelaku ujaran kebencian tersebut. "Kami datang berharap pada Polda NTB menindak tegas oknum seperti itu, " ujarnya.
Kordum massa, Abdul Majid, mengatakan langkah mereka mendatangi Polda NTB untuk mengantisipasi agar aksi main hakim sendiri tidak terjadi. Karena tersiar kabar orang yang melakukan ujaran kebencian kepada Gubernur NTB tengah dicari warga.
"Kami berharap Polda NTB siapapun dia jika ada ujaran kebencian supaya ditindak tegas. Kami tidak ingin ada main hakim sendiri, " ujarnya.
"Bukan karena jabatan Gubernur NTB tapi ini murni untuk menindak ujaran kebencian, " jelasnya.
Setali tiga uang dengannya, Penanggung Jawab Aksi, M. Fihiruddin meminta Polda NTB untuk mencari dan membawa pelaku ujaran kebencian untuk meminta maaf, demi menghindari aksi main hakim warga yang emosi dengan ujaran kebencian yang dilontarkan.
"Meskipun mengantar pernyataan sikap, kami ingin Polda NTB mengambil langkah antisipasi. Karena kami dapat kabar anak itu dicari. Sehingga kami meminta Polda NTB membawa anak itu untuk meminta maaf, " ujarnya.
Fihir juga menegaskan jika belum ada langkah kongkrit dari kepolisian, maka mereka akan kembali mendatangi Polda NTB.
"Jika tidak ada tindakan konkrit maka jangan salah jika kami ramai-ramai kembali ke sini, " katanya.
Dalam menyampaikan pernyataan sikap, massa ditemui langsung Direktur Intelkam Polda NTB Kombes Pol Sutrisno H.R. SIK. Polda pada prinsipnya akan menindaklanjuti apa yang disampaikan massa.
Baca juga:
Sopper KSB Putuskan Mundur dari LSM Amanat
|
"Kita akan menindaklanjuti apa yang ada dalam pernyataan sikap tersebut, "pungkas Dir Intel Singkat.
Sebelumnya, massa dari Persatuan Usaha untuk Demokrasi (PSUD) menggelar aksi di Kantor Gubernur NTB menuntut Pemprov NTB mengakui dan memberikan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa 3 ekor sapi atau senilai Rp100 juta kepada tiap-tiap petani yang menjadi anggota KSU Rinjani.
Padahal faktanya, dana tersebut bukan merupakan kewenangan Pemprov NTB, namun pada kementerian melalui perbankan yang diberi kewenangan menyalurkan dana KUR.
Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM pada Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy, mengatakan proses penyaluran dana KUR merupakan mutlak kewenangan perbankan tanpa bisa diintervensi Pemprov NTB.
"Untuk memfasilitasi pencairan dana KUR tidak bisa dilakukan Pemprov, karena kewenangan ada di perbankan, " katanya.
Dia juga mengatakan, KSU Rinjani seharusnya memohon pencairan dana KUR pada kementerian bukan kepada gubernur.
"Kalau penyaluran KUR maka permohonan ke kementerian bukan ke Pemprov, " ujarnya.
Sebagai penyalur dana PEN, harus memiliki sejumlah persyaratan yang jelas dan biasanya itu dilakukan oleh perbankan yang memiliki kompetensi. Sementara KSU Rinjani menurut Rudy adalah koperasi yang sudah lama vakum, namun dihidupkan kembali.
"KSU Rinjani sudah lama vakum kemudian dihidupkan kembali. Ini penjelasan Kadis Koperasi. KSU belum ada kegiatan apapun, " katanya.
Untuk diketahui, Polda NTB telah mengusut dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan KSU Rinjani. Banyak petani diduga dimintai sejumlah uang dengan iming-iming mendapatkan bantuan tiga ekor sapi senilai Rp100 juta dari dana PEN.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB.
Di sisi lain, Ketua KSU Rinjani, Sri Sidoarjo menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram atas kasus hoaks pemberian bantuan dana PEN oleh KSU Rinjani.(Adb)