Mataram NTB - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mataram telah melayangkan surat Pemanggilan pertama kepada para saksi dalam kasus Penyewaan alat berat milik Kantor Balai Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR Provinsi NTB.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini ada beberapa saksi yang telah dipanggil melalui surat resmi Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mataram untuk diperiksa kembali sebagai saksi, 1 diantaranya Matan Kadis.
Baca juga:
Survei Media Indikator Efektivitas Informasi
|
“Benar Kami telah mengeluarkan surat pemanggilan saksi-saksi untuk diperiksa kembali sehubungan dengan Perkara Penyewaan Alat Berat tersebut. Mereka kita panggil untuk datang pada Hari Senin - Sabtu minggu depan. Jadi boleh datang hari senin atau hari lainnya pada minggu itu sesuai kesibukan masing, , kita tinggal menunggu saja, “ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH, kepada media ini di Kantin 99 Sat Reskrim Polresta Mataram, Rabu (30/10/2024).
“Salah satu dari saksi yang kita panggil tersebut adalah Mantan Kadis di Provinsi NTB, yang lainnyanya staf, “imbuhnya.
Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui seluk beluk terjadinya penyewaan alat berat pada tahun 2021 tersebut, oleh karena itu mereka dimintai keterangan oleh penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mataram.
Yogi, sapaan akrabnya juga menegaskan kembali bahwa salah satu alat berat yang menjadi Barang Bukti Perkara tersebut (Eskavator) sudah berhasil diamankan dan saat ini telah berada di Gudang Kantor Balai Jalan Pulau Lombok. Sementara 3 alat Bukti lainnya yaitu 2 Dum Truck dan 1 Molen masih dalam proses pencarian.
“Perkembangan berikutnya termasuk hasil pemeriksaan ini akan kita sampaikan di kesempatan lain, “pungkasnya. (Adb)