Mataram NTB - Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan transaksi Narkotika dan mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 5 gram lebih serta 5 terduga pelaku di tiga TKP, Senin (04/03/2024).
Kasus tersebut terungkap setelah sebelumnya pihak Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di sebuah gang yang ada diwilayah Kecamatan Selaparang.
Baca juga:
Laka Lantas Kembali Terjadi di Lombok Tengah
|
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., kepada media ini menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Sat Resnarkoba atas informasi yang diperoleh.
“Pengungkapan itu terjadi di tiga TKP yaitu di Gang Surapati, Cemara, Kecamatan Selaparang (TKP I), sebuah rumah di wilayah Pajang Timur Kecamatan Mataram (TKP II) dan sebuah rumah diwilayah Karang Jangkong, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram (TKP III). Dari pengungkapan tersebut 5 terduga pelaku diamankan berikut barang bukti Sabu seberat 5, 05 gram, ”jelasnya.
Terduga yang diamankan adalah P (26), alamat Karang Jangkong Cakranegara, HA (51), alamat Karang Jangkong Cakranegara, S (30) alamat Karang Jangkong Cakranegara, AJ (27) Alamat Pajang Timur Mataram dan RH, Perempuan (31) Alamat Sukabumi Jawa Barat.
“Mereka terduga ini ditangkap di tiga TKP. Terduga P, AJ dan RH ditangkap di TKP I sedangkan HA dan AS diamankan di TKP III yaitu rumah terduga P salah satu terduga yang diamankan di TKP I.
Sesuai hasil Penyelidikan, bahwa di TKP I tersebut seringkali digunakan sebagai lokasi transaksi Narkotika yang dilakukan terduga P. Saat tim opsnal tiba di lokasi tersebut tiga terduga tersebut di atas diduga sedang melakukan transaksi Narkoba akhirnya diamankan.
“Saat penggeledahan di TKP I ditemukan barang bukti sabu yang terbungkus tisu dan dimasukan dalam bungkus rokok di dekat Kaki terduga AJ yang diduga sengaja dibuang karena melihat ada petugas, selain itu terduga AJ juga membawa sebuah pisau yang diselipkan dipinggangnya dan sebuah timbangan digital yang disimpan dalam saku celananya, "terangnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dari keterangan ketiga terduga yang diamankan tersebut, tim menuju TKP II yaitu rumah Terduga AJ namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP III yakni rumah terduga P diamankan 2 orang yang berada di rumah tersebut (ayah dan paman terduga P yang mengaku baru selesai memakai Narkoba jenis shabu) “Hasil penggeledahan di TKP III tidak ditemukan barang bukti Shabu akan tetapi ditemukan barang bukti lain seperti alat konsumsi shabu, ”ucap Kasat.
Atas pengungkapan ini, para terduga diancam pasal 114, pasal 112 dan/atau pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Adb)