Akibat Salah satu Pejuangnya Ditetapkan Tersangka Perwakilan SPNI, GP1 dan KSU Renjani Datangi Kumham NTB

    Akibat Salah satu Pejuangnya Ditetapkan Tersangka Perwakilan SPNI, GP1 dan KSU Renjani Datangi Kumham NTB
    Kadiv Hukum Kumham NTB Harniati, didampingi stafnya, usai Hearing dengan Persatuan Serba Usaha untuk Demokrasi, (18/04) di Kanwil Kumham NTB.

    Mataram NTB - Segenap perwakilan dari kelompok yang mengatasnamakan diri Persatuan Serba Usaha untuk Demokrasi yang terdiri dari Serikat Peternak Nasional (SPNI), GP1 Kaltim dan perwakilan Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani NTB mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) NTB guna melakukan hearing terkait PC. PEN dan penahanan Ketua KSU Rinjani Dr. Sri Soedarjo oleh Polda NTB.

    Dikarenakan Kepala Kanwil Kumham NTB sedang melaksanakan tugas luar dengan beberapa Staf, maka rombongan diterima langsung oleh Kepala Devisi Hukum Kumham NTB Harniati, didampingi beberapa stafnya dan staf Humas, Senin (18/04)

    "Alhamdulillah diskusi tadi dengan beberapa perwakilan Persatuan Serba Usaha Untuk Demokrasi berjalan lancar, kami sudah menerima apa yang menjadi permasalahan serta tuntutan mereka, "jelas Harniati, usai hearing yang berlamgsung di Kantor Kumham NTB.

    Mengingat Bapak Kepala Kantor Kumham NTB sedang tugas luar, maka kami akan menyampaikan setelah beliau masuk kantor. Dan sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini Kumham NTB akan mempelajari apa yang menjadi tuntutan tadi.

    "Kami akan coba melakukan mediasi dengan seluruh lembaga/instansi terkait, sementara ini kami mempelajari terlebih dahulu apa saja yang menjadi tuntutannya, "jelas Kadiv.

    Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh beberapa perwakilan tadi, Kata Harniati, bahwa dalam rangka membangkitkan kembali prekonomian kita, pasca Covid - 19, Pemerinta telah meluncurkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), namun oleh pemerintah Provinsi NTB dana PEN (pinjaman 100 juta) tersebut dinyatakan tidak ada, "ungkap Herniati, mengulangi apa yang diucapkan perwakilan tadi.

    Lalu akibat memperjuangkan hal tersebut, lanjut Harniati menceritakan secara gamblang apa yang disampaikan beberapa perwakilan tadi, bahwa justru Salah satu pejuangnya yaitu Ketua KSU Rinjani ditetapkan tersangka atas Tindak Pidana (TP) ITE karena dianggap menyebarkan berita Hoax dan saat ini telah di tahan Polda NTB.

    "Mereka kemari untuk berdiskusi terkait penahanan ketua KSU Rinjani tersebut, "beber Kadiv Hukum Kumham NTB ini.

    Untuk itu kami akan lakukan kajian terkait apa yang disampaikan tadi. Dan ini akan kami bahas dengan kepala Kanwil Kumham NTB.

    "Kami sudah meminta untuk mempersiapkan apa-apa yang kami butuhkan mengenai lembaga KSU Rinjani itu sendiri, dan kami sudah sampaikan kepada perwakilan, bahwa pekerjaan ini butuh waktu, sehingga kami harapkan seluruh perwakilan untuk bersabar, "tegas Harniati.(Adbravo)

    NTB
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Raih Berkah Ramadhan 1443/H, Serentak Jajaran...

    Artikel Berikutnya

    Polda NTB : Ini Kronologis Meninggalnya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Loteng Hadiri Apel Pelepasan Personel Brimob Polri BKO Polda NTB Pengamanan Pilkada 2024
    Bendungan di NTB: Pilar Ketahanan Pangan dan Pariwisata Masa Depan
    Evaluasi Layanan e-Visa, Tim Direktorat Keimigrasian Sambangi Kantor Imigrasi Mataram

    Ikuti Kami