Mataram NTB - Tim Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan 4 orang diantaranya 1 orang pedagang, 2 orang oknum ASN Dinas Perdagagan, beserta 1 orang Kepala Pasar ACC Ampenan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Jum'at (07/10).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK., saat dikonfirmasi membenarkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disperindag Kota Mataram terjaring dalam OTT, setelah pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen mencukupi 2 alat bukti oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram dan terduga ditetapkan sebagai tersangka, (15/10).
Tersangka tersebut adalah AK, Pria 44 tahun, Islam, alamat Taman Karang Baru, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram jabatan Kepala UPTD Pasar Cakranegara dan Sandubaya Disperindag.
Artanto menceritakan kronologis tertangkap nya ASN tersebut bermula dari adanya informasi terkait keluhan para pedagang salah satunya sdri. (M) yang dimintai sewa los/kios di dalam Pasar ACC sebesar 30 juta rupiah, sementara los/kios tersebut dibangun dengan biaya pribadi korban (M).
Baca juga:
Orok Bayi Kejutkan Warga Lombok Tengah
|
Namun karena merasa takut tidak dikasih berjualan, M akhirnya bersedia membayar dengan harapan mendapatkan Surat ijin/kontrak untuk dapat tetap berjualan di lokasi pasar tersebut.
"Jadi ASN ini sempat menakuti korban, dengan mengatakan bila tidak membayar sewa sejumlah itu nanti pada saat ada pembangunan/relokasi tidak bisa mendapat hak ganti rugi. Akhirnya korban mau membayar sewa tersebut, "jelasnya.
Saat Korban (M) menyerahkan uang 30 juta rupiah tersebut kepada Kepala UPTD Pasar itulah kegiatan OTT dilakukan oleh Unit Tipidkor sekitar pukul 9:30 wita (07/10).
"Sebelumnya, pada tanggal (03/10) kepala UPTD Pasar tersebut telah menerima uang sewa dari korban lainnya (Y) sebesar 15 Juta rupiah. Sehingga pada saat OTT uang yang diamankan 45 juta rupiah, "jelas Artanto.
Atas peristiwa ini maka pada 11 Oktober 2022 tim Tipidkor mengumpulkan bukti-bukti dengan melakukan penggeledahan terhadap ruang Kepala UPTD Pasar dan Bendahara Disperindag Kota Mataram, dan telah memeriksa 7 orang saksi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh baik dari saksi maupun hasil penggeledahan di Disperindag, Penyidik Tipidkor Reskirim Polresta Mataram menyatakan telah cukup bukti untuk pelaku ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi Tersangka.
"Saat ini ASN tersebut sudah di tetapkan Tersangka dan tahan di Rutan Mapolresta Mataram sambil menunggu penyidik melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkan berkas perkara ke JOU untuk diteliti, "kata Artanto.
"Begitu pula dengan bukti-bukti baik berupa Uang tunai tersebut maupun berkas-berkas lain yang dibutuhkan sudah diamankan, "tambah Artanto.
Sesuai Pasal 12 Huruf e UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, maka tersangka AK diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 Miliyar Rupiah.(Adb)