Mataram NTB - Setelah berhasil menjambret tas milik Korban pada malam harinya, keesokan hari terduga pelaku diamankan unit opsenal Polsek Mataram atas hasil penyelidikan dari laporan polisi yang diterima Polsek tersebut.
Peristiwa Jambret itu terjadi di depan Indomaret di wilayah Pajang Barat, jalan Pejanggik, Kec. Mataram, dimana korban saat itu sekitar pukul 23:00 wita tanggal 2 September 2024 datang dari arah barat menggunakan sepeda motor dengan tas tercantol di bahu lengan kanan korban.
Baca juga:
Truk Tronton Masuk Jurang
|
Tiba-tiba datang terduga dengan menggunakan Sepeda motor langsung mepet dengan sepeda motor korban. Tanpa hitungan menit terduga langsung menarik tas Korban dan kabur. Sebelumnya Korban sempat berteriak dan berusaha mengejar, namun terduga jambret berhasil lolos dari pengejaran tersebut.
Karena didalam tas tersebut terdapat beberapa surat berharga seperti KTP, ATM, Handphone dll, korban memutuskan untuk melaporkan ke pihak Kepolisian. Mendapat laporan tersebut unit Reskrim Polsek Mataram langsung melakukan upaya penyelidikan terhadap terduga pelaku yang akhirnya berhasil diketahui identitas dan keberadaannya.
Sekitar pukul 16:00 wita pada tanggal 3 September 2024 terduga berhasil diamankan oleh tim opsenal Polsek Mataram Polresta Mataram.
“Kita telah berhasil mengamankan terduga pelaku dari tindak pidana tersebut dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam. Ini tentu berkat kerja keras anggota unit Reskrim Polsek Mataram sebagai bentuk layanan maksimal kepada masyarakat, “ungkap Kapolsek Mataram Kompol Tauhid, Rabu (04/09/2024).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku berinisial IJ (24) warga kota Mataram ini kini diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas tindakan tersebut terduga dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Selain terduga pelaku yang diamankan, barang bukti yang merupakan tas milik korban juga berhasil diamankan. Saat diperiksa terduga mengalui perbuatannya dan dengan berat hati harus menerima dan menjalani akibat dari perbuatannya. (Adb)